Kabar gembira buat teman-teman PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) semuanya. Seiring dengan dicanangkannya gerakan reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah, maka Pemerintah telah memberikan kompensasi yaitu berupa Tunjangan Kinerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Remunerasi PNS.
Selain tunjangan kinerja/remunerasi PNS Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.
Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalamPasal II PP 22 Tahun 2013 ini.
Besaran kenaikan gaji PNS ini kisaran 16 s/d 17 % dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp. 1.323.000,- sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp. 5.002.000,-
Di bawah ini adalah tabel untuk Golongan I :
Bagi Anda yang ingin melihat untuk Golongan II ke atas silakan mendownload secara lengkap PP 22 Tahun 2013 melalui link di bawah ini :
~~ DOWNLOAD PP 22 TAHUN 2013 ( KENAIKAN GAJI ) ~~
Demikian info tentang kenaikan gaji PNS 2013 semoga bermanfaat !
Bagi Anda yang ingin melihat untuk Golongan II ke atas silakan mendownload secara lengkap PP 22 Tahun 2013 melalui link di bawah ini :
~~ DOWNLOAD PP 22 TAHUN 2013 ( KENAIKAN GAJI ) ~~
Demikian info tentang kenaikan gaji PNS 2013 semoga bermanfaat !