Sabtu, 25 Mei 2013

KENAIKAN GAJI PNS 2013


Kabar gembira buat teman-teman PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) semuanya. Seiring dengan dicanangkannya gerakan reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah, maka Pemerintah telah memberikan kompensasi yaitu berupa Tunjangan Kinerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Remunerasi PNS.

Sebagian PNS telah menerima tunjangan kinerja tersebut bahkan di jajaran Kementerian Keuangan tunjangan kinerja/remunerasi ini telah diterima jauh sebelum Kementerian/LPNK lain menerimanya.  Sementara itu Kementerian/LPNK lainnya baru akan menerima tunjangan kinerja ini setelah diterbitkannya Perpres Remunerasi yang ditandatangani oleh Presiden.


Selain tunjangan kinerja/remunerasi PNS Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah  Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013. 

Diterbitkannya PP 22 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan  Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tertuang dalamPasal II PP 22 Tahun 2013 ini.
Besaran kenaikan gaji PNS ini kisaran 16 s/d 17 % dari gaji lama. Gaji pokok terendah untuk PNS golongan I a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp. 1.323.000,- sedangkan gaji pokok tertinggi untuk PNS golongan IV e dengan dengan masa kerja selama 32 tahun adalah sebesar Rp. 5.002.000,- 

Di bawah ini adalah tabel untuk Golongan I :


Bagi Anda yang ingin melihat untuk Golongan II ke atas silakan mendownload secara lengkap PP 22 Tahun 2013 melalui link di bawah ini :

                              ~~ DOWNLOAD PP 22 TAHUN 2013 ( KENAIKAN GAJI ) ~~ 

Demikian info tentang kenaikan gaji PNS 2013 semoga bermanfaat !

Jumat, 03 Mei 2013

CEK DATA GURU ( DAPODIK ) 2013

Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesional (SK TP) akan didasarkan pada Data Pokok yang disebut DAPODIK  yang ada di DIREKTORAT P2TK DIKDAS (Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan).  

DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini dikirim sendiri oleh sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik,  penerbitan SK TP, dan pencairan tunjangan sertifikasi.


Data DAPODIK yang terdiri dari data Sekolah, Data Peserta Didik dan Data Guru/PTK saling berkaitan melengkapi. Oleh karena itu selalu dilakukan perbaikan saat terjadi perubahan seperti Kenaikan pangkat PTK, siswa keluar/masuk dll, sehingga data tetap akurat.

Cara mengecek Verifikasi Data Guru di P2TK DIKDAS

Untuk melihat masing-masing DATA GURU atau Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)  apakah valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. dengan cara sebagai berikut:

1      Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id atau klik link dibawah ini :

a                                                               KLIK DI SINI
Atau kalau link diatas tidak bisa, coba KLIK link-link alternatif di bawah ini :

                                                           LINK  1 

                                                           LINK  2

                                                           LINK  3

                                                           LINK  4

2   Login terlebih dahulu dengan memasukkan NO. NUPTK dan password-nya dengan tanggal lahir guru ybs, format pasword : YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir  23 Juni 1968 passwordnya: 19680623

Demikian sedikit info dari saya semoga bermanfaat bagi teman-teman Guru di seluruh Indonesia.

Sumber: http://p2tkdikdas..kemdikbud.go.id/ptk/

Jumat, 22 Februari 2013

BUKU PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERGUR 2013

Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru tahun 2013 telah terbit. Sudah waktunya sobat-sobat yang belum bersertifikat pendidik profesional mempersiapkan diri menghadapi tahapan-tahapan dalam sertifikasi guru. Tentunya sobat harus rajin-rajin mengunjungi websitenya sergur.kemendikbud.go.id guna mengecek data sobat yang ada pada Daftar Guru Belum Bersertifikat Pendidik apa sudah sesuai dengan data anda saat ini apa belum. Seandainya belum, dan merasa bahwa Anda sudah memenuhi syarat sebagai peserta sergur maka segeralah tanyakan ke petugas yang menangani NUPTK di dinas pendidikan setempat untuk mengadakan perbaikan data.Tentunya dengan membawa data-data pendukung yang valid ( misalnya ijasah S 1, sk tingkat terakhir, dsb.). Dan kalau tidak ada perubahan, tahap perbaikan data ini akan berakhir tanggal 1 Desember 2012. Jadi segeralah cek data Anda, daripada terlambat !
     Terkait tahap verifikasi data guru, daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 dapat dilihat melalui tautan berikut ini :

Daftar guru belum bersertifikat pendidik
     Dan yang tidak kalah pentingnya adalah  bacalah  Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013. Karena dalam buku tersebut berisi tentang :
1. Alur sertifikasi guru
2. Sasaran peserta
3. Persyaratan peserta
4. Proses penetapan peserta sertifikasi guru
5. Prosedur operasional standar
6. Jadwal pelaksanaan
Untuk mendownload buku pedoman tersebut, silakan kunjungi websitenya sergur.kemendiknas.go.id
Atau kalau anda kesulitan mencarinya, silakan download lewat link di bawah ini :
   - BUKU 1 2013.pdf   [ 759.75 KB ] 
   - LAMPIRAN BUKU 1 2013.pdf   [ 751.48 KB ] 

Selamat berjuang sobat, nasib Anda ada di tangan Anda sendiri. Semoga Sukses !
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...